Jumat, 28 Januari 2011

Kepres No.254/.VII/2010

Beredarnya pesan singkat yang beredar terkait kepres No.254/VII/2010 membuat para PNS terperangah karena dalam kepres itu disebutkan kenaikan gaji PNS sangat signifikan lebih dari 100 persen. Kebenaran dari informasi itu masih diragukan kenbenarannya karena hingga saat ini belum ada informasi yang pastidan dapat dipercaya.
bila dihitung-hitung mungkinkah itu? sementara keuangan negara masih seperti ini.coba simak gaji PNS menurut Kepres itu
Gol.I Rp. 3.000.000
Gol.II Rp. 5.000.000
Gol.IIIa - IIIb Rp. 7.500.000
Gol.IIIc - IIId Rp. 8.500.000
Gol. IV a - IV b Rp. 9.500.000
Gol IV c - IV e Rp. 12.000.000
Gaji ini di berlakukan per Januari 2011
he.. he..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar