Selasa, 04 September 2012

SARJANA PENDIDIKAN DIPERLUKAN PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) UNTUK BISA MENGAJAR

Bagi calon guru SD yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi (PT) dengan mengambil program studi pendidikan guru sekolah dasar (PGSD) harus mengikuti pendidikan profesi guru (PPG). PPG merupakan cara bagi seluruh sarjana di Indonesia untuk menjadi guru. Dalam pendidikan ini, termasuk para calon guru SD akan ditempa selama kurang lebih satu tahun. PPG dilaksanakan di perguruan tinggi yang telah ditunjuk oleh Kemendikbud atau lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK). PPG yang merupakan rintisan yang diklaim bisa menjamin kompetensi guru ke depannya. Perekrutan peserta PPG disusun dengan khusus. Setelah para kandidat dinyatakan lolos prasyarat akademik, mereka ditempatkan di asrama untuk mengasah kompetensi sosial dan kepribadiannya. Seperti yang dikatakan Mendikbud, M. Nuh, "Setiap sarjana itu boleh menjadi guru, tapi dia harus mengikuti PPG yang lebih mengedepankan aspek pedagogik, aspek sosial dan kepribadiannya". Bagi mahasiswa yang lulus PPG akan langsung menerima sertifikat professional. Kemendikbud juga menyediakan beasiswa bagi mahasiswa (peserta) sampai mereka mendapatkan sertifikasi. Nantinya seorang yg bergelar Sarjana Pendidikan (S.Pd) belum boleh mengajar kalau belum lulus PPG. "Kita juga berikan beasiswa sampai mereka mendapatkan sertifikasi. Sehingga saat lulus nanti bukan hanya bergelar Sarjana Pendidikan (SPd), tapi benar-benar sudah jadi seorang guru. Karena SPd belum boleh mengajar kalau belum lulus PPG," kata M Nuh (Kompas, 27/8/2012). PPG tahun 2012 ini akan diikuti oleh sekitar 2.600 calon guru. Berdasarkan Kepmendiknas 126/P/2010 tanggal 25 Oktober 2010, di setiap provinsi telah ditetapkan perguruan tinggi yang berhak menyelenggarakan PPG dengan program studi yang juga telah ditetapkan. Salah satu program studi yang tersedia dalam PPG antara lain PGSD. Berikut daftar perguruan tinggi penyelenggara PPG program studi PGSD dan PAUD. Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2012/08/daftar-perguruan-tinggi-penyelenggara-ppg.html#ixzz25VPdTSFI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar